image1 image2 image3

HELLO I'M YUL DRIEYANSYAH, SH|THE BEST LEGAL PROTECTION FOR YOU|YOUR FAMILY AND YOUR BUSINESS

Yayasan

Yayasan sebagai badan hukum privat sudah dikenal sejak dahulu bahkan sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Putusan Hoogerechtshof Tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung No. 124/Sip/1973 sebagai yurisprudensi dijadikan dasar agar tidak terjadi kekosongan hukum mengenai Yayasan. UU No. 16 Tahun 2001 kemudian diubah dengan adanya Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU Yayasan) atas dasar untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.

Persiapan Go Public (Initial Public Offering/ IPO)

Penawaran saham ke publik seringkali menjadi pilihan pendanaan bagi perusahaan-perusahaan yang memerlukan dana besar untuk pengembangan usahanya, penawaran saham ke publik merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang tersedia bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya. selain kepada publik, penawaran saham juga dapat dilakukan secara langsung kepada pihak institusi maupun perorangan.
Masing-masing jenis penawaran saham, penawaran publik atau penawaran langsung memiliki kelebihan dan kekurangan, tergantung kebutuhan perusahaan. Karenanya, harus dipertimbangkan sesuai dengan kondisi internal perusahaan.

Butuh Modal Usaha? CrowdFunding Saja...!!!

Penolakan atas pengajuan pinjaman ke bank bukanlah hal yang perlu dipusingkan lagi. Hadirnya sistem pendanaan berbasis crowdfunding bisa dijadikan sebagai alternatif terbaru dan efektif untuk memperoleh modal dalam rangka membangun bisnis. Jangan ragu untuk mencobanya kalau Anda memang sedang membutuhkan dana untuk membangun bisnis.