image1 image2 image3

HELLO I'M YUL DRIEYANSYAH, SH|THE BEST LEGAL PROTECTION FOR YOU|YOUR FAMILY AND YOUR BUSINESS

Persiapan Go Public (Initial Public Offering/ IPO)

Penawaran saham ke publik seringkali menjadi pilihan pendanaan bagi perusahaan-perusahaan yang memerlukan dana besar untuk pengembangan usahanya, penawaran saham ke publik merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang tersedia bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya. selain kepada publik, penawaran saham juga dapat dilakukan secara langsung kepada pihak institusi maupun perorangan.
Masing-masing jenis penawaran saham, penawaran publik atau penawaran langsung memiliki kelebihan dan kekurangan, tergantung kebutuhan perusahaan. Karenanya, harus dipertimbangkan sesuai dengan kondisi internal perusahaan.
Komitmen manajemen dan pemegang saham untuk melakukan IPO adalah hal yang sangat mendasar, komitmen yang dimaksud umumnya mampu menciptakan momentum pertumbuhan yang dapat memperbaiki daya saing perusahaan.
I. Pembentukan Tim IPO Internal
II. Pertimbangan Awal
III. Penunjukan Profesional Eksternal
IV. RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar
V. Mempersiapkan Dokumen
I. Pembentukan Tim IPO Internal
Proses go public memerlukan proses yang meliputi beberapa aspek, sehingga pembentukan tim IPO yang kuat merupakan hal yang cukup penting. Tim internal sebaiknya terdiri dari orang-orang yang menguasai aspek keuangan dan aspek legal. Tim ini akan bekerjasama dengan para profesional yang ditunjuk perusahaan untuk membantu proses IPO, khususnya dalam mempersiapkan dokumen prospektus.
II. Pertimbangan Awal
Beberapa hal berikut ini perlu di pertimbangkan pada tahap awal, yakni :
  1. Berapa kisaran dana yang dibutuhkan perusahaan dari IPO? Hal ini perlu disinergikan dengan rencana bisnis perusahaan.
  2. Berapa persentase kepemilikan publik maksimal yang diinginkan oleh para pemegang saham pendiri? Pada kebanyakan perusahaan, pemegang saham pendiri menginginkan untuk tetap menjadi pemegang saham pengendali perusahaan. Di sisi lain, semakin besar persentase kepemilikan publik, saham perusahaan akan cenderung lebih aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sehingga risiko likuiditas bagi investor akan lebih rendah.
  3. Untuk suatu grup perusahaan yang memiliki banyak anak usaha dan terdiri dari beberapa lini bisnis, beberapa hal perlu dipertimbangkan:
    Perusahaan mana yang akan ditawarkan sahamnya kepada publik?
    Apakah perlu ada spin-off, merger, akuisisi, atau divestasi aset sebelum melakukan penawaran umum?
    Semakin besar nilai perusahaan yang sahamnya dijual kepada publik, pada umumnya akan relatif lebih menarik minat investor.
  4. Apakah terdapat ketentuan perijinan dalam peraturan, perjanjian atau hal-hal lainnya yang perlu ditindaklanjuti atau dilakukan amandemen sebelum IPO?
  5. Apakah terdapat permasalahan signifikan, misalnya permasalahan hukum yang dapat mengganggu kelangsungan usaha perusahaan dan diperkirakan dapat mengganggu proses IPO?
  6. Apakah perusahaan perlu melakukan perubahan atas susunan direksi dan/atau komisaris perusahaan?
III. Penunjukan Profesional Eksternal
Seleksi yang dilakukan perusahaan sebaiknya mempertimbangkan rekam jejak dan reputasi para profesional tersebut dalam membantu proses IPO pada perusahaan lainnya serta besarnya biaya yang diajukan masing-masing profesional. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa profesional yang ditunjuk adalah profesi penunjang pasar modal yang telah terdaftar di OJK.
Untuk membantu perusahaan dalam proses IPO, perusahaan perlu melakukan seleksi atas beberapa pihak sebagai berikut :
  1. Penjamin Emisi Efek (underwriter) yang akan membantu menawarkan saham perusahaan kepada investor;
  2. Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan;
  3. Konsultan Hukum yang akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan memberikan pendapat hukum;
  4. Notaris yang akan membantu dalam melakukan perubahan Anggaran Dasar, membuat akte-akte dan perjanjian-perjanjian;
  5. Penilai, apabila perusahaan memiliki aset tetap berupa tanah atau bangunan yang perlu dinilai oleh penilai independen;
  6. Biro Administrasi Efek yang akan membantu melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan.
IV. RUPS & Perubahan Anggaran Dasar
Dalam tahap persiapan ini, perusahaan mengadakan RUPS untuk memperoleh persetujuan go public dari seluruh pemegang saham dan penetapan berapa jumlah saham yang akan ditawarkan kepada publik. Perusahaan juga perlu melakukan perubahan Anggaran Dasar dari PT tertutup menjadi PT terbuka. Selain itu, perusahaan juga perlu membentuk Sekretaris Perusahaan, Audit Internal, dan Komite Audit, jika belum ada sebelumnya.
V. Mempersiapkan Dokumen
Untuk go public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, perusahaan terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan permohonan pencatatan saham kepada Bursa Efek Indonesia, dengan mempersiapkan antara lain beberapa dokumen berikut ini:
  1. Profil perusahaan, informasi tentang rencana IPO, underwriter, dan profesi penunjang;
  2. Pendapat dan laporan pemeriksaan dari segi hukum dari Konsultan Hukum;
  3. Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik;
  4. Laporan Penilai (jika ada);
  5. Anggaran Dasar perusahaan terbuka perusahaan yang telah disetujui Menteri Hukum dan HAM;
  6. Prospektus, yang berisikan antara lain informasi yang terdapat pada dokumen a. sampai dengan e. di atas;
  7. Proyeksi keuangan.

KEY POINTS

  • Kepatuhan atas regulasi adalah titik awal persiapan yang diperlukan oleh perusahaan yang berencana melakukan Initial Public Offering.
  • Aspek penting lainnya adalah optimalisasi nilai perusahaan. Hal ini akan menentukan seberapa menariknya penawaran saham perusahaan di mata para investor.
  • Komitmen manajemen dan pemegang saham umumnya mampu menciptakan momentum pertumbuhan yang dapat memperbaiki daya saing perusahaan.
Dari berbagai sumber IDX & RSM, Semoga Bermanfaat.
Yul Drieyansyah, SH.
Corporate & Startup Lawyer