image1 image2 image3

HELLO I'M YUL DRIEYANSYAH, SH|THE BEST LEGAL PROTECTION FOR YOU|YOUR FAMILY AND YOUR BUSINESS

Yayasan

Yayasan sebagai badan hukum privat sudah dikenal sejak dahulu bahkan sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Putusan Hoogerechtshof Tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung No. 124/Sip/1973 sebagai yurisprudensi dijadikan dasar agar tidak terjadi kekosongan hukum mengenai Yayasan. UU No. 16 Tahun 2001 kemudian diubah dengan adanya Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU Yayasan) atas dasar untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.


Yayasan itu apa ? Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Atas dasar tersebut, maka maksud dan tujuan dari yayasan harus sesuai dengan undang-undang yaitu untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan; bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan; serta maksud dan tujuan wajib dicantumkan didalam anggaran dasar yayasan. Dengan demikian maka yayasan tidak dapat didirikan dengan maksud dan tujuan selain dari tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Badan hukum yayasan terdiri dari tiga organ yaitu pembina, pengurus, dan pengawas. Yayasan tidak mempunyai anggota karena yayasan tidak terdiri dari sekutu-sekutu seperti CV atau pemegang saham dalam Perseroan Terbatas atau badan usaha lain yang digerakkan oleh anggota-anggotanya. Selayaknya suatu badan hukum, yayasan mempunyai kekayaan tertentu yang terpisah dari harta pendirinya. Kekayaan tersebut berupa aset yang didapatkan dari modal awal pendiri yang telah dipisahkan dan dimasukkan ke dalam harta yayasan. Harta kekayaan awal yayasan yang dimasukkan oleh pendiri dapat berupa uang atau barang. Tujuan dilakukan pemisahan adalah agar untuk memperjelas bahwa kekayaan awal dari yayasan tidak lagi menjadi bagian dari harta pribadi atau harta bersama pendirinya.
Tugas dan Wewenang Organ Yayasan
I. Pembina
Kedudukan pembina diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Yayasan yang berbunyi Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar. Berdasarkan kedudukan tersebut, wewenang yang dimiliki Pembina mencakup :
  1. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
  2. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
  3. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
  4. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
  5. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Yang dapat diangkat sebagai anggota pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Jika karena sebab apapun yayasan tidak mempunyai pembina, maka paling lambat 30 hari terhitung sejak kekosongan tersebut anggota pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat pembina.
Perlu diingat bahwa kewenangan dari pembina untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas bukan berarti pembina dapat ikut campur mengenai tugas dan wewenang mereka. Pasal 29 UU Yayasan menegaskan bahwa anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antara pembina, pengurus dan pengawas yang dapat merugikan kepentingan yayasan atau pihak lain. Hal yang sama berlaku pula untuk anggota pengurus dan anggota pengawas yang tertera dalam Pasal 31 ayat (3) dan 40 ayat (4) UU Yayasan. Adapun kewajiban yang harus dilakukan oleh pembina yaitu mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi kekayaan, hak dan kewajiban yayasan tahun lampau sebagai dasar pertimbangan perkiraan mengenai perkembangan yayasan kedepannya.
II. Pengurus
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU Yayasan. Pengurus yayasan merupakan orang perseorangan yang cakap dan mampu melakukan perbuatan hukum. Pelarangan untuk merangkap jabatan sebagai anggota pembina dan anggota pengawas juga diterapkan kepada pengurus berdasarkan Pasal 31 ayat (3) UU Yayasan. Pengangkatan pengurus dilakukan oleh pembina berdasarkan hasil rapat pembina. Jangka waktu sejak diangkatnya pengurus berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU Yayasan adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan aturan anggaran dasar yayasan. Adapun susunan dari pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara. Pemberhentian pengurus dapat dilakukan setiap saat jika pembina menilai pengurus melakukan tindakan yang merugikan yayasan. Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat pembina. Tata cara dan susunan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus diatur dalam anggaran dasar. Terkait dengan pelaksanaan kepentingan dan tujuan yayasan, pengurus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tersebut serta berhak untuk mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan kewenangan tersebut, pengurus yang menjalankan tugas diluar ketentuan anggaran dasar dan mengakibatkan kerugian bagi yayasan atau pihak ketiga bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian yang ditimbulkan. Maka dari itu, Pengurusan harus dijalankan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Yayasan.
Kegiatan kepengurusan boleh dilakukan oleh selain pengurus yaitu pelaksana kegiatan yayasan. Penjelasan Pasal 35 ayat (3) menyebutkan pelaksana kegiatan sebagai pengurus harian yayasan yang melaksanakan kegiatan yayasan sehari-hari. Berbeda dengan pengurus, pelaksana kegiatan dimungkinkan untuk mendapatkan gaji atau upah atas pekerjaannya. Pengurus juga dapat memberhentikan atau mengangkat pelaksana kegiatan selama ia melakukannya atas dasar itikad baik serta untuk kepentingan dan tujuan yayasan.
III. Pengawas
Layaknya tugas komisaris dalam Perseroan Terbatas, Pengawas Yayasan adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Yayasan paling kurang harus memiliki satu pengawas yang wewenang, tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam anggaran dasar yayasan. Pengawas yang dapat diangkat oleh yayasan adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum. Pengawas yayasan dapat diangkat dan diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat pembina yang dilakukan selaras dengan anggaran dasar. Pengangkatan pengawasan dilakukan untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jika terdapat hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan tugas kepengurusan, pengawas dapat memberhentikan sementara pengurus dengan menyebutkan alasannya dan melaporkan secara tertulis kepada pembina. Jika dalam kurun masa jabatan pengawas melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan yayasan pailit dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian, maka setiap anggota pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Namun bila anggota pengawas dapat membuktikan sebaliknya, ia tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian yayasan.
IV. Sumber Kekayaan Yayasan
Bab V UU Yayasan mengatur mengenai kekayaan yayasan, dimana dalam Pasal 26 ayat (1) disebutkan kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Kekayaan yang dimaksud dapat juga bersumber dari:
  1. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat. Berupa sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan, baik dari negara, masyarakat, maupun pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Berdasarkan ketentuan hukum perwakafan;
  3. Hibah;
  4. Hibah wasiat, besarannya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum waris;
  5. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan atau perundang-undangan. Misalnya deviden, bunga tabungan bank, sewa Gedung, atau perolehan hasil usaha yayasan.
Selain dari sumber-sumber diatas, yayasan dapat pula mendapatkan bantuan dari Negara berdasarkan Pasal 27 UU Yayasan. Mengenai minimal kekayaan awal yang harus dipenuhi untuk membuat yayasan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2008 tentang Yayasan (PP Yayasan) adalah Rp 10 juta. Nominal tersebut merupakan aset yang dipisahkan dan berasal dari harta kekayaan pribadi. Pemisahan harta harus disertai dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan dan bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan yayasan. Atas segala kekayaan yayasan baik berupa uang atau barang, Pasal 5 UU Yayasan melarang kekayaan untuk dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.
Semoga bermanfaat,
Sumber : Smart Legal